Sebagaimana tradisi tahun-tahun sebelumnya serta sebagai salah satu bentuk penyampaian laporan ke publik, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengeluarkan Catatan Akhir Tahun 2009 Fakta dan data Pelanggaran Hak Anak di Indonesia
Ada banyak permasalahan sosial, yang karena satu
dan lain hal diluar kemampuan anak mereka terjerumus kepada perilaku-perilaku
yang melanggar hukum sehingga mereka menjadi anak yang berhadapan dengan hukum.
Berbagai teori kriminologi menunjukan bahwa sebagian besar anak-anak yang
berhadapan dengan hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor yang berada diluar
dirinya. Karena itu, sesungguhnya terhadap anak tidaklah sepenuhnya dapatdimintakan pertanggung jawaban. Karena itu
menempatkan anak dalam Lembaga Pemasyarakatan hendaknya merupakan upaya
terakhir dan bersifat eksepsional sebagaimana telah dinyatakan dalam Konvensi
Hak Anak maupun Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berdasarkan data dari Kanwil Departemen Hukum dan
HAM Jawa Barat hasil rekap bulan Februari 2008 menyatakan bahwa jumlah seluruh
penghuni yang berada di UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat adalah 15.414 orang
yang terdiri dari : Tahanan 5497 orang dan Narapidana 9.917 orang. Sedangkan
kapasitas hunian untuk LAPAS / RUTAN Se-Jawa Barat adalah 7.207. Hal ini berarti telah terjadi over kapasitas sebesar
lebih dari 100 %. Melihat data di atas,
terdapat penghuni LAPAS yang masih berusia anak sebanyak 304 orang yang terdiri
dari Tahanan 185 anak dan Narapidana sebanyak 119 anak.
Pada saat ini penempatan Tahanan dan Napi anak
yang ada di Jawa Barat masih disatukan dengan penghuni dewasa. Keadaan ini
disebabkan adanya kendala berupa over
kapasitas di semua UPT Pemasyarakatan, sehingga tidak memungkinkan disediakan
blok khusus anak. Tindakan menyatukan anak dengan orang dewasa di Rutan maupun
Lembaga Pemasyarakatan, tidak saja merupakan pengingkaran negara terhadap
hak-hak anak tetapi juga merupakan pelanggaran negara terhadap Undang-Undang yo pasal 45 ayat 3 dan pasal 60 ayat 1 Undang-undang
Peradilan Anak No. 3 tahun 1997 , pasal 22 dan pasal 64 ayat 2 huruf c UU
Perlindungan Anak, Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemasyarakatan No. 12 tahun
1995, Pasal 37 butir c Konvensi Hak Anak sebagaimana telah diratifikasi oleh Keppres
No. 36 tahun 1990, Pasal 66 ayat 5 UU HAM No. 39 tahun 1999). Setidaknya, pada
saat ini terdapat 304 anak di Jawa Barat yang dipenjara ataupun ditahan dengan cara
disatukan dengan orang dewasa. Ironisnya terdapat setidaknya lima ketentuan
hukum, yang terdiri dari 4 (empat) undang-undang dan satu Keputusan Presiden
yang mengatur tentang larangan tersebut dan telah dilanggar oleh negara.
Dengan mempertimbangkan, tidak saja aspek
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh negara, tetapi juga terhadap ekses-ekses
negatif yang dapat ditimbulkan dari disatukannya anak dengan orang dewasa dalam
rutan-rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Barat, maka keberadaan
Lembaga Pemasyarakatan khusus anak di Jawa Barat merupakan suatu keharusan.
Sehubungan dengan itu Lembaga Perlindungan Anak
Jabar bekerjasama denganLSM dan LBH
peduli anak terdiri dari : Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak, LBH
Pengayoman UNPAR, Stasiun Anak Edukasia, Yayasan Masyarakat Sehat (YMS), Yayasan
Bahtera, Grapiks, LAHA, Saudara Sejiwa, Bantuan Hukum
Perempuan dan Anak (BHPA) Delima,Fakultas Hukum UNPAS, Badan PP dan KB Kota Bandung, Jaringan Relawan
Independen(JaRI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota
Bandung, para Akademisi dan Forum Anak Daerah Jawa Barat (FAD JABAR) mengambil
sikap terhadap permasalahan sebagai berikut.
Mendesak Pemerintah Pusat cq Departemen Hukum
dan HAM ataupun Pemerintah Daerah Jawa Barat untuk segera mendirikan Lapas Anak di Jawa
Barat;
LAPAS Anak tersebut di atas hendaknya dibangun
dengan memenuhi kriteria perlakuan dan penataan ruang sebagai tempat yang
kondusif terhadap upaya-upaya rehabilitatif. Guna menghindari terjadinya ekses
labelisasi, kami mengusulkan agar fasilitas tersebut dinamakan Rumah Anak
Mandiri dan bukan Lembaga Pemasyarakatan Anak;
Selain Rumah Anak Mandiri sebagai sarana
rehabilitasi, kami memandang perlu dilengkapi dengan sarana lain berupa Rumah
Pemulihan sebagai proses reintegrasi;
Disamping itu, kami memandang perlu dirumuskan
disain sistem dan program pembinaan yang memenuhi Hak-hak Anak;
Sebagai tindakan yang bersifat Ad hoc terhadap
anak-anak yang saat ini berada di Rumah-rumah Tahanan atau LAPAS harap
diperhatikan pemenuhan Hak-haknya guna mengeliminir ekses negatif.
Bandung, 8 April 2008
Percayakah anda bahwa Kebijakan Perlindungan Anak akan dapat tertangani secara komprehensif dengan adanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak