Halaman Utama | E-mail
09 Maret 2010 Komnas Perlindungan Anak Program Berita Fakta dan Data Agenda Galeri Kontak Kami
   »   Sejarah
   »   Visi dan Misi
   »   Tugas dan Fungsi
   »   Struktur Organisasi
   »   AD/ART

Rilis Catatan Akhir Tahun 2009
Sebagaimana tradisi tahun-tahun sebelumnya serta sebagai salah satu bentuk penyampaian laporan ke publik, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengeluarkan Catatan Akhir Tahun 2009 Fakta dan data Pelanggaran Hak Anak di Indonesia
informasi lengkap »

Artikel- 16/11/2009
TIPS MENGHADAPI ANAK

Press Release- 18/09/2008
Ratusan ribu TKI dan anak-anak di Perkebunan Sawit di Sabah-Malaysia

Press Release- 28/07/2008
Rilis Masalah Anak Indonesia (Pertengahan Tahun 2008)

Artikel- 25/07/2008
Oleh-Oleh Kongres Anak Indonesia VII/2008 (bagian 2)

Artikel- 25/07/2008
Oleh-Oleh Kongres Anak Indonesia VII/2008

  Halaman Utama  » Program
BERITA LPA  

Kabar LPA Jawa Barat


PERNYATAAN SIKAP

LAPAS ANAK DI JAWA BARAT

Ada banyak permasalahan sosial, yang karena satu dan lain hal diluar kemampuan anak mereka terjerumus kepada perilaku-perilaku yang melanggar hukum sehingga mereka menjadi anak yang berhadapan dengan hukum. Berbagai teori kriminologi menunjukan bahwa sebagian besar anak-anak yang berhadapan dengan hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor yang berada diluar dirinya. Karena itu, sesungguhnya terhadap anak tidaklah sepenuhnya dapat dimintakan pertanggung jawaban. Karena itu menempatkan anak dalam Lembaga Pemasyarakatan hendaknya merupakan upaya terakhir dan bersifat eksepsional sebagaimana telah dinyatakan dalam Konvensi Hak Anak maupun Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berdasarkan data dari Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jawa Barat hasil rekap bulan Februari 2008 menyatakan bahwa jumlah seluruh penghuni yang berada di UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat adalah 15.414 orang yang terdiri dari : Tahanan 5497 orang dan Narapidana 9.917 orang. Sedangkan kapasitas hunian untuk LAPAS / RUTAN Se-Jawa Barat adalah 7.207. Hal ini  berarti telah terjadi over kapasitas sebesar lebih dari 100 %. Melihat data di atas, terdapat penghuni LAPAS yang masih berusia anak sebanyak 304 orang yang terdiri dari Tahanan 185 anak dan Narapidana sebanyak 119 anak.

Pada saat ini penempatan Tahanan dan Napi anak yang ada di Jawa Barat masih disatukan dengan penghuni dewasa. Keadaan ini disebabkan adanya  kendala berupa over kapasitas di semua UPT Pemasyarakatan, sehingga tidak memungkinkan disediakan blok khusus anak. Tindakan menyatukan anak dengan orang dewasa di Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan, tidak saja merupakan pengingkaran negara terhadap hak-hak anak tetapi juga merupakan pelanggaran negara terhadap Undang-Undang  yo pasal 45 ayat 3 dan pasal 60 ayat 1 Undang-undang Peradilan Anak No. 3 tahun 1997 , pasal 22 dan pasal 64 ayat 2 huruf c UU Perlindungan Anak, Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemasyarakatan No. 12 tahun 1995, Pasal 37 butir c Konvensi Hak Anak sebagaimana telah diratifikasi oleh Keppres No. 36 tahun 1990, Pasal 66 ayat 5 UU HAM No. 39 tahun 1999). Setidaknya, pada saat ini terdapat 304 anak di Jawa Barat  yang dipenjara ataupun ditahan dengan cara disatukan dengan orang dewasa. Ironisnya terdapat setidaknya lima ketentuan hukum, yang terdiri dari 4 (empat) undang-undang dan satu Keputusan Presiden yang mengatur tentang larangan tersebut dan telah dilanggar oleh negara.

Dengan mempertimbangkan, tidak saja aspek pelanggaran hukum yang dilakukan oleh negara, tetapi juga terhadap ekses-ekses negatif yang dapat ditimbulkan dari disatukannya anak dengan orang dewasa dalam rutan-rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Barat, maka keberadaan Lembaga Pemasyarakatan khusus anak di Jawa Barat merupakan suatu keharusan.

Sehubungan dengan itu Lembaga Perlindungan Anak Jabar bekerjasama dengan LSM dan LBH peduli anak terdiri dari : Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak, LBH Pengayoman UNPAR, Stasiun Anak Edukasia, Yayasan Masyarakat Sehat (YMS), Yayasan Bahtera,   Grapiks, LAHA, Saudara Sejiwa, Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (BHPA) Delima, Fakultas Hukum UNPAS, Badan PP dan KB Kota Bandung, Jaringan Relawan Independen(JaRI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bandung, para Akademisi dan Forum Anak Daerah Jawa Barat (FAD JABAR) mengambil sikap terhadap permasalahan sebagai berikut.

  1. Mendesak Pemerintah Pusat cq Departemen Hukum dan HAM ataupun Pemerintah Daerah Jawa Barat  untuk segera mendirikan Lapas Anak di Jawa Barat;
  2. LAPAS Anak tersebut di atas hendaknya dibangun dengan memenuhi kriteria perlakuan dan penataan ruang sebagai tempat yang kondusif terhadap upaya-upaya rehabilitatif. Guna menghindari terjadinya ekses labelisasi, kami mengusulkan agar fasilitas tersebut dinamakan Rumah Anak Mandiri dan bukan Lembaga Pemasyarakatan Anak;
  3. Selain Rumah Anak Mandiri sebagai sarana rehabilitasi, kami memandang perlu dilengkapi dengan sarana lain berupa Rumah Pemulihan sebagai proses reintegrasi;
  4. Disamping itu, kami memandang perlu dirumuskan disain sistem dan program pembinaan yang memenuhi Hak-hak Anak;
  5. Sebagai tindakan yang bersifat Ad hoc terhadap anak-anak yang saat ini berada di Rumah-rumah Tahanan atau LAPAS harap diperhatikan pemenuhan Hak-haknya guna mengeliminir ekses negatif.
Bandung, 8 April 2008



Percayakah anda bahwa Kebijakan Perlindungan Anak akan dapat tertangani secara komprehensif dengan adanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Iya
Mungkin
Tidak
   
Results


Copyright © 2003-2010 KOMNASPA
All Rights Reserved
Halaman Utama | Tentang Kami | Berita LPA | Berita | Fakta & Data | Agenda | Galeri | Kontak Kami