Halaman Utama | E-mail
06 September 2010 Komnas Perlindungan Anak Program Berita Fakta dan Data Agenda Galeri Kontak Kami
   »   Sejarah
   »   Visi dan Misi
   »   Tugas dan Fungsi
   »   Struktur Organisasi
   »   AD/ART

Jurnal Kecil Fakta & Data Pelanggaran Hak Anak di Indonesia Periode Januari - Juni 2010
Jurnal kecil ini merupakan hasil refleksi temuan Komisi Nasional Perlindungan Anak sepanjang pertengahan tahun 2010 yang dipantau dari berbagai sumber-sumber informasi yang ada daam keseharian masyarakat kita yang pada akhirnya termuat dalam Jurnal Kecil fakta & Data Pelanggaran Hak Anak di Indonesia
informasi lengkap »

Artikel- 31/08/2010
Tiga Siswa SDN Dukuh Kupang VIII Nyaris jadi Korban Penculikan

Artikel- 19/08/2010
SOEGENG SARJADI AWARD UNTUK KOMISI NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK

Artikel- 12/08/2010
Susunan Dewan Komisioner Periode 2010 - 2014

Artikel- 11/08/2010
FAKTA DAN DATA PELANGGARAN HAK ANAK PERIODE JANUARI - JUNI 2010

Artikel- 10/08/2010
PIDATO MENTERI SOSIAL PADA PENGUKUHAN DEWAN KOMISIONER 2010 - 2014

  Halaman Utama  » Tentang Kami » Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI

Prinsip Organisasi

  • Komisi Nasional Perlindungan Anak memiliki prinsip sebagai organisasi yang independen, dan memegang teguh prinsip pertanggungjawaban publik serta mengedepankan peluang dan kesempatan pada anak dan partisipasi anak serta menghargai dan memihak pada prinsip dasar anak.
  • Komisi Nasional Perlindungan Anak ikut serta menjamin hak anak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dalam semua hal yang menyangkut dirinya, dan pandangan anak selalu dipertimbangkan sesuai kematangan anak.
  • Komisi Nasional Perlndungan Anak secara khusus akan mengupayakan dan membela hak untuk berpartisipasi dan didengar pendapatnya dalam setiap kegiatan, proses peradilan dan adminsitrasi yang mempengaruhi hidup anak.


Tanggung Jawab Komisi Nasional Perlindungan Anak
  • Dalam menjalankan tugasnya Pengurus KOMNAS PA bertanggung jawab kepada publik melalui Forum Nasional
  • Badan Eksekutif KOMNAS PA bertanggung jawab kepada Pengurus Komisi Nasional Perlindungan Anak


Organisasi Komisi Nasional Perlindungan Anak

Komisi Nasional Perlindungan Anak terdiri dari:

  • Forum Nasional Perlindungan Anak (FORUM NASIONAL)
  • Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMISI NASIONAL)
Forum Nasional merupakan badan pemegang kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komisi Nasional Perlindungan Anak, diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan aturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan lainnya yang ditetapkan dalam pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak. Forum Nasional Perlindungan Anak diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

- Tugas dan Wewenang Forum Nasional

  • Menetapkan kebijakan serta Agenda Perlindungan Anak untuk masa 5 tahun ke depan
  • Memilih, menetapkan dan memberhentikan anggota Komisi Nasional
  • Menetapkan cara dan usaha guna membiayai program Lembaga Perlindungan Anak
  • Membahas, mengubah dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  • Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah pelaksana Lembaga Perlindungan Anak dalam memajukan dan melindungi anak serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak.
  • Komisi Nasional dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang kepemimpinannya dijalankan secara kolektif.
  • Untuk kelancaran tugas, Komisi Nasional dapat membentuk unit kerja/lembaga khusus serta dibantu staf purnawaktu yang dianngkat oleh Ketua.
  • Dalam pelaksanaan tugas Komisi Nasional bertanggung jawab kepada Forum Nasional perlindungan Anak dan publik.

- Keanggotaan Komisi Nasional Perlindungan Anak

  • Anggota Komisi Nasional Perlindungan Anak dipilih oleh Forum Nasional di daftar calon yang memenuhi syarat langsung, umum, bebas, dan rahasia serta menganut prinsip non-diskriminasi atas keyakinan agama, politik, asal usul dan gender.
  • Jumlah Komisi Nasional sekurang-kurangnya 11 orang dan sebanyak-banyaknya 21 orang dengan pertimbangan keseimbangan gender.
    1. Warga Negara Indonesia
    2. Memiliki reputasi yang baik dan penghormatan tinggi terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak Anak
  • Menunjukkan dedikasi tinggi dan mempunyai waktu cukup untuk mengabdikan diri dalam upaya perlindungan anak.
    1. Tidak memiliki hak suara dalam pemilihan anggota Komisi Nasional
    2. Tidak merangkap sebagai pengurus Lembaga Perlindungan Anak di daerah
    3. Dipilih untuk masa bakti 3 tahun dan dapat dipilih kembali sekali lagi untuk masa bakti yang kedua kalinya.


Personalia Organisasi dan Pelaksana

Susunan Pengurusan Komisi Nasional Perlindungan Anak

  • Dr. Seto Mulyadi, M.Psi (Ketua Dewan Pembina / Konsultatif)
  • DR. Ir. Harry Hikmat, M.Si (Anggota Dewan Pembina / Konsultatif)
  • Arist Merdeka Sirait (Ketua Umum)
  • Samsul Ridwan (Sekretaris Umum)
  • H. Sofyan Farid Lembah, SH., MH. (Ketua Komisi Penguatan Kelembagaan dan Kerjasama Antar Lembaga)
  • Beni Sujanto, Aks. (Ketua Komisi Pemantauan Hak Anak, Kajian dan Analisis standar Pelayanan Sosial Anak)
  • Wanda Hamidah, SH, Mkn (Ketua Komisi Advokasi dan Reformasi Hukum)
  • Dra. Nining Diah Maharita (Komisi Sosialisasi dan Promosi Hak Anak)
  • Henny Hermanoe (Ketua Komisi Pengembangan Dana)
  • Drs. Amsal Amri (Komisioner Wilayah / Komwil Sumatera)
  • RA. Setiyo Hidayati, SH., MH. (Komisioner Wilayah / Komwil Kalimantan)
  • Yayah Rukhiyah, M.Pd. (Komisioner Wilayah / Komwil Jawa)
  • H. Badaruddin Nur (Komisioner Wilayah / Komwil Bali-NTB-NTT)
  • Drs. Fendy E. W. Parengkuan (Komisioner Wilayah / Komwil Sulawesi)
  • Gunawan Mansur, S.Pd. (Komisioner Wilayah / Komwil Maluku-Papua)


Kongres Anak Indonesia dijadikan Salah satu program Nasional sebagai bentuk perhatian Negara atas pemenuhan dan perlindungan hak anak di Indonesia

Setuju
Tidak Setuju
Tidak Tahu
   
Results


Copyright © 2003-2010 KOMNASPA
All Rights Reserved
Halaman Utama | Tentang Kami | Berita LPA | Berita | Fakta & Data | Agenda | Galeri | Kontak Kami