|
Tugas KOMNAS PA antara lain adalah untuk;
- melaksanakan mandat/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak,
- menjabarkan Agenda Nasional Perlindungan Anak dalam Program Tahunan,
- membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah,
- menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak, serta
- melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang program kerja Lembaga Perlindungan Anak. ( Anggaran Dasar Pasal 17 ).
Sedangkan peran dan fungsi KOMNAS PA antara lain sebagai:
- lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak,
- lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak,
- lembaga advokasi dan lobi,
- lembaga rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak,
- lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak,
- lembaga pendidikan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak, serta lembaga pemantau implementasi hak anak ( Anggaran Dasar Pasal 8 ).
Dalam pelaksanaan tugasnya, KOMNAS PA bertanggung jawab kepada Forum Nasional Perlindungan Anak dan publik (Anggaran Dasar Pasal 15 Ayat 4), serta keanggotaannya dipilih oleh Forum Nasional Perlindungan Anak (Anggaran Dasar Pasal 16 Ayat 1) untuk masa bakti tiga tahun (Anggaran Dasar Pasal 16 Ayat 4).
|