Halaman Utama | E-mail
06 September 2010 Komnas Perlindungan Anak Program Berita Fakta dan Data Agenda Galeri Kontak Kami
   »   Sejarah
   »   Visi dan Misi
   »   Tugas dan Fungsi
   »   Struktur Organisasi
   »   AD/ART

Jurnal Kecil Fakta & Data Pelanggaran Hak Anak di Indonesia Periode Januari - Juni 2010
Jurnal kecil ini merupakan hasil refleksi temuan Komisi Nasional Perlindungan Anak sepanjang pertengahan tahun 2010 yang dipantau dari berbagai sumber-sumber informasi yang ada daam keseharian masyarakat kita yang pada akhirnya termuat dalam Jurnal Kecil fakta & Data Pelanggaran Hak Anak di Indonesia
informasi lengkap »

Artikel- 31/08/2010
Tiga Siswa SDN Dukuh Kupang VIII Nyaris jadi Korban Penculikan

Artikel- 19/08/2010
SOEGENG SARJADI AWARD UNTUK KOMISI NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK

Artikel- 12/08/2010
Susunan Dewan Komisioner Periode 2010 - 2014

Artikel- 11/08/2010
FAKTA DAN DATA PELANGGARAN HAK ANAK PERIODE JANUARI - JUNI 2010

Artikel- 10/08/2010
PIDATO MENTERI SOSIAL PADA PENGUKUHAN DEWAN KOMISIONER 2010 - 2014

  Halaman Utama  » Tentang Kami » Tugas dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI

Tugas KOMNAS PA antara lain adalah untuk;

  1. melaksanakan mandat/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak,
  2. menjabarkan Agenda Nasional Perlindungan Anak dalam Program Tahunan,
  3. membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah,
  4. menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak, serta
  5. melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang program kerja Lembaga Perlindungan Anak. ( Anggaran Dasar Pasal 17 ).

Sedangkan peran dan fungsi KOMNAS PA antara lain sebagai:

  1. lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak,
  2. lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak,
  3. lembaga advokasi dan lobi,
  4. lembaga rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak,
  5. lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak,
  6. lembaga pendidikan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak, serta lembaga pemantau implementasi hak anak ( Anggaran Dasar Pasal 8 ).

Dalam pelaksanaan tugasnya, KOMNAS PA bertanggung jawab kepada Forum Nasional Perlindungan Anak dan publik (Anggaran Dasar Pasal 15 Ayat 4), serta keanggotaannya dipilih oleh Forum Nasional Perlindungan Anak (Anggaran Dasar Pasal 16 Ayat 1) untuk masa bakti tiga tahun (Anggaran Dasar Pasal 16 Ayat 4).



Kongres Anak Indonesia dijadikan Salah satu program Nasional sebagai bentuk perhatian Negara atas pemenuhan dan perlindungan hak anak di Indonesia

Setuju
Tidak Setuju
Tidak Tahu
   
Results


Copyright © 2003-2010 KOMNASPA
All Rights Reserved
Halaman Utama | Tentang Kami | Berita LPA | Berita | Fakta & Data | Agenda | Galeri | Kontak Kami