| Fakta & Data - 11/09/2006
Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Seksual Di Lingkungan Pariwisata
Dalam konteks Indonesia, kewajiban melindungi anak merupakan bagian penting dalam bernegara. Dalam konteks Indonesia, melindungi dan memenuhi hak-hak anak, termasuk dengan cara membangun institusi independen perlindungan hak anak, setidaknya beranjak dari 3 (tiga) rasional : Pertama, kondisi situasional anak-anak di Indonesia yang sedemikian rupa rentan dan mengalami eksploitasi, kekerasan, penyalahgunaan, penerlantaraan, bahkan impunity. Menurut data yang kami himpun, dalam bidang pendidikan terdapat sekitar 1,6 juta anak-anak usia 7-12 tahun tidak bersekolah. Kedua, sejumlah peraturan hukum dan konstitusional yang berlaku di Indonesia menjadi dasar mengapa perlu dilakukan perlindungan anak. Dalam UUD 1945 telah diatur perlindungan anak (vide Pasal 28 B ayat 2 – setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, dan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi). Indonesia juga sudah memiliki UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU No. 23/2002”) yang mengintegrasikan Konvensi PBB tentang Hak Anak - Hak Anak (KHA”). Ketiga, adanya komitmen, keterikatan hukum dan politik bagi Indonesia – sebagai masyarakat dunia internasional – untuk memenuhi, mematuhi dan mengharmonisasikan instrumen-instrumen internasional, termasuk namun tidak terbatas pada Convention on the Rights of the Child (KHA), Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography , Optional Protocol to the CRC on the Involvement of Children in Armed Conflict, Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Suplementing the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime , Beijing Rules , dan lain-lain.
|